Proses Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Perkembangan bidang konstruksi di seluruh Dunia, berkembang begitu pesat dan inovatif, salah satu diantaranya adalah Indonesia. Pemerintah dan rakyat Indonesia mengedepankan pembangunan disegala bidang sehingga hampir sebagian besar anggaran belanja Negara terserap dalam laju perkembangan pembangunan infrastruktur. Dalam
pelaksanaan pembangunan sektor fisik tentunya melibatkan banyak pengguna jasa konstruksi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang sering muncul dan terjadi adalah kecelakaan kerja, gangguan kesehatan sewaktu kerja. Masalah ini adalah salah satu yang harus diutamakan oleh perusahaan jasa konstruksi, tentunya akan menambah biaya pengeluaran anggaran bagi pihak perusahaan. Hal ini tidak semua perusahaan penyandang jasa konstruksi memperhatikannya dan ada yang belum bersedia mengakolasikan dana untuk kepentingan menanggulangi kecelakaan dan kesehatan kerja. Proyek konstruksi adalah merupakan rangkaian jenis kegiatan yang melibatkan manajemen perusahaan, tenaga kerja, peralatan teknik dan bahan konstruksi.

Dalam pengadaan bahan-bahan konstruksi skala besar ataupun skala kecil, dapat menimbulkan sumber terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan. Kegiatan pekerjaan konstruksi pada umumnya adalah dilakukan, dikerjakan pada ruang/lapangan terbuka (open space). Pada genangan air/lumpur dan di bawah permukaan tanah asli maupun timbunan, dan dalam kondisi cuaca yang silih berganti. Tidak bisa dihindari masalah ini dapat menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan, akibat negatifnya akan kehilangan sumber daya tenaga kerja. Hal ini tentunya akan mempengaruhi operasional dalam pelaksanaan tugas, yang berarti merugikan pada semua yang berkepentingan misalnya, penyandang dana/pemilik proyek, konsultan, penyedia jasa/kontraktor dan tentunya tenaga kerja. Meminimkan dan menghindari kecelakaan terhadap tenaga kerja maka perlu diperhatikan, diutamakan membuat Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Suatu keharusan bagi bangsa Indonesia untuk secara aktif kontinyu melakukan perlindungan terhadap para tenaga kerja. Perlindungan bagi para tenaga kerja meliputi hal pokok yang luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, penjagaan moral kerja, moral agama serta perlakuan yang bermatabat sesuai budaya bangsa.

Perlindungan tersebut diatas dengan maksud, agar senantiasa para tenaga kerja dengan nyaman melaksanakan pekerjaan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan produktifitasnya. Penerapan perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu bagian utama perlindungan tenaga kerja sehingga proses kegiatan pembangunan berjalan dengan baik dan lancar, Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada semua pelaksanaan kegiatan proyek yang sedang berjalan. Perencanaan Keselamatan dan Kese-hatan Kerja pada proyek konstruksi merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan pekerjaan suatu proyek dan sangat memberikan manfaat yang begitu besar bagi kebersamaan pembangunan bangsa, kesejahteraan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment